Cara Mengurus Akta Jual Beli Properti. Amankan Aset Kamu
Cara mengurus akta jual beli properti itu sebenarnya nggak sesulit yang dibayangkan, kok. Banyak orang takut karena urusan properti sering dianggap ribet, padahal kalau tahu langkah-langkahnya, bisa lebih mudah dan cepat. Jadi, bagi kamu yang sedang berencana membeli atau menjual properti, yuk simak tips berikut supaya proses akta jual beli properti kamu lancar!
Apa Itu Akta Jual Beli Properti?
Sebelum masuk ke prosedur, penting buat tahu dulu apa itu akta jual beli properti. Akta jual beli properti adalah dokumen legal yang mengesahkan transaksi antara penjual dan pembeli properti. Notaris yang bikin akta ini, lalu wajib ngedaftarin ke BPN supaya transaksi kamu sah secara hukum.
Siapkan Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Akta Jual Beli
Agar proses pembuatan akta jual beli properti berjalan lancar, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Tanda pengenal kedua belah pihak penjual dan pembeli (KTP dan NPWP)
- Sertifikat tanah yang akan dijual
- IMB atau bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) disertakan sebagai surat pendukung
- Perjanjian jual beli atau draf kontrak yang sudah disepakati oleh kedua pihak
Verifikasi Status Tanah
Jangan langsung tanda tangan sebelum kamu memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar bebas dari masalah hukum. Kamu bisa memeriksa sertifikat tanah di kantor BPN setempat atau menggunakan sistem Otomatisasi Sistem Surat Tanah (OST) untuk verifikasi lebih mudah.
Baca juga: Legalitas Sertifikat Tanah
Pilih Notaris yang Tepat
Pilih notaris yang berpengalaman dalam membuat akta jual beli properti. Notaris berperan penting dalam memastikan bahwa dokumen jual beli memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Notaris akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi memiliki kapasitas hukum untuk menandatangani akta, serta memeriksa kelengkapan dokumen.
Proses Penandatanganan Akta Jual Beli
Setelah semua dokumen lengkap, notaris akan mengatur jadwal penandatanganan akta jual beli. Pada tahap ini, semua pihak (penjual dan pembeli) harus hadir untuk menandatangani akta. Jangan lupa bawa KTP asli untuk verifikasi identitas.
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sebelum proses akta selesai, pembeli harus membayar BPHTB, yaitu pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli properti. Besaran pajak ini biasanya 5% dari nilai transaksi yang melebihi batas tertentu.
Pencatatan di BPN
Usai penandatanganan akta, notaris akan mengurus permohonan pencatatan ke BPN sebagai dasar penerbitan sertifikat atas nama pembeli. Lamanya proses ini tergantung pada lokasi dan jenis properti si pembeli.
Proses Selesai, Properti Sah Milikmu!
Penerbitan sertifikat atas nama pembeli menandai bahwa proses jual beli properti telah sah secara hukum. Kini, kamu sudah jadi pemilik sah properti tersebut dan bisa mulai menggunakannya sesuai keinginan!
Kesimpulan: Proses Mudah dan Terpercaya
Meskipun proses mengurus akta jual beli properti terkesan rumit, dengan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur yang benar, semuanya bisa berjalan lancar. Jangan ragu untuk meminta bantuan notaris atau ahli hukum agar proses berjalan tanpa hambatan.
Kami bisa membantu kamu mengurus AJB properti sampai selesai: https://www.solusilegalitas.com/